Powered by Blogger.

STARBIO PLUS

Serbuk bioteknologi modern
untuk mengatasi limbah organik rumah tangga

Aman bagi pipa dan kulit praktis -tanpa harus kuras/sedot Cukup Dituangkan Ke Dalam Closet/Septic-Tank

HEMAT BIAYA,WAKTU,
dan TENAGA

PENTING

sebelum menggunakan Starbio Plus

SEPTIC-TANK YANG BENAR

-MEMPUNYAI RESAPAN
Lantai Resapan terdiri dari pasir batu karang,injuk dan tanah,tidak boleh di semen/di beton.
kesalahan dalam membuat resapan mengakibatkan Septic-tank sering penuh dengan air.

-MEMPUNYAI PIPA UDARA
pipa udara yang menjulang ke udara terbuka,fungsinya untuk mengeluarkan gas gas yang timbul akibat adanya proses dekomposisi/pembusukan tinja oleh mikroba didalam septic-tank.
apabila pipa ini tidak ada /tersumbat,gas akan keluar melalui closet,menebarkan bau busuk.

PERHATIKAN HAL-HAL DIATAS SEBELUM MENGGUNAKAN STARBIO PLUS,AGAR HASIL EFEKTIF DAN MEMUASKAN


Qiyamul Lail (Shalat Malam)


Shalat malam termasuk sunnah yang sangat dianjurkan. Ia termasuk ciri-ciri orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman:
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍآخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada di dalam taman-taman (Surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” [Adz-Dzaariyaat: 15-19]
Dari Abu Malik al-Asy'ari Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرْفًا يُرَى ظَاهِرُهَـا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنِهَا مِنْ ظَاهِرِهَا، أَعَدَّهَا اللهُ تَعَالَى لِمَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَلاَنَ الْكَلاَمَ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ.
“Sesungguhnya di dalam Surga terdapat kamar-kamar yang bagian luarnya terlihat dari dalam dan bagian dalamnya terlihat dari luar. Allah Ta’ala menyediakannya bagi orang yang suka memberi makan, melunakkan perkataan, senantiasa berpuasa, dan shalat malam pada saat manusia tidur." [1]
A. Semakin Dianjurkan Pada Bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan shalat malam pada bulan Ramadhan tanpa memberi perintah yang mewajibkan. Lalu beliau bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa shalat malam pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lampau.” [2]
B. Bilangan Raka’atnya
Paling sedikit satu raka’at. Dan paling banyak sebelas raka’at. Sebagaimana telah disebutkan dalam perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat lebih dari sebelas raka’at, baik pada bulan Ramadhan ataupun di luar Ramadhan.”
C. Disyari'atkan Melakukannya Secara Berjama'ah Pada Bulan Ramadhan
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Pada suatu malam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid. Lalu orang-orang shalat dengan shalat beliau. Pada malam berikutnya beliau shalat lagi dan orang-orang kian bertambah banyak. Mereka kemudian berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi tiba, beliau bersabda:
قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.
‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian. Hanya saja aku takut jika shalat tersebut diwajibkan atas kalian.’
Saat itu pada bulan Ramadhan.” [3]
Dari ‘Abdurrahman al-Qari, ia berkata, “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu menuju masjid. Ternyata orang-orang terpecah menjadi beberapa kelompok. Ada seorang laki-laki yang shalat sendirian, dan ada pula yang shalat dengan diikuti oleh beberapa orang. Lalu ‘Umar berkata, “Aku berpendapat, seandainya kukumpulkan mereka di bawah satu qari' (imam), tentulah akan lebih baik. Kemudian dia membulatkan tekadnya dan mengumpulkan mereka di bawah Ubay bin Ka'b. Pada suatu malam yang lain aku keluar bersamanya sedangkan orang-orang tengah shalat bersama imam mereka. ‘Umar berkata, ‘Ini adalah sebaik-baik bid’ah (perkara yang baru). Namun, orang-orang yang tidur pada saat ini lebih baik daripada yang sedang shalat’ -maksudnya, melaksanakan shalat di akhir malam lebih baik- karena saat itu orang-orang mengerjakannya di awal malam." [4]
D. Disunnahkan Agar Seseorang Shalat dengan Isterinya (Keluarga) di Luar Bulan Ramadhan
Dari Abu Sa’id, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَـا -أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيْعًا- كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ.
“Jika seorang laki-laki membangunkan isterinya di malam hari, lalu keduanya shalat -atau shalat dua raka’at secara berjama’ah-, niscaya Allah mencatat keduanya sebagai para hamba laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah." [5]
E. Mengqadha Shalat Malam
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu, jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat malam karena sakit atau sebab lain, maka beliau shalat dua belas raka’at pada siang harinya.” [6]
Dari ‘Umar bin al-Khaththab, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَـامَ عَنْ حِزْبِهِ مِنَ اللَّيْلِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ.
“Barangsiapa tertidur sehingga tidak membaca wirid (shalat)nya di malam hari atau sebagian darinya, lalu membaca (melaksanakan)nya pada waktu antara shalat Shubuh dan shalat Zhuhur, maka dicatat sebagaimana ia membacanya di malam hari." [7]
F. Dimakruhkan Meninggalkan Shalat Malam Bagi yang Telah Terbiasa Mengerjakannya
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku:
يَا عَبْدَ اللهِ لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُوْمُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ.
"Wahai 'Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, sekarang dia meninggal-kan shalat malam." [8]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Hasan: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 2123)].
[2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/523 no. 759 (174))], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/250 no. 2009), secara marfu'. Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/245 no. 1358), Sunan at-Tirmidzi (II/151 no. 805), Sunan an-Nasa-i (IV/156).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [ Shahiih Muslim (I/524 no. 761)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/10 no. 1129), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/247 no. 1360).
[4]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 986)], Muwaththa' al-Imam Malik (hal. 85 no. 247), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/250 no. 2010).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1098)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/194 no. 1295), Sunan Ibni Majah (I/423 no. 1335).
[6]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 4756)], Shahiih Muslim (I/515 no. 746 (140)).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1104)], Shahiih Muslim (I/515 no. 747), Sunan at-Tirmidzi (II/47 no. 578), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/197 no. 1299), Sunan an-Nasa-i (III/259), Sunan Ibni Majah (I/426 no. 1343).
[8]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/37 no. 1152)], Shahiih Muslim (II/814 no. 1159 (185)).

Macam - Macam Sholat

Assalamualaikum,


MACAM-MACAM SHOLAT



Sholat dalam bahasa Arab yang memiliki arti, do’a. Sedangkan menurut istilah sholat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
Fardhu, Shalat fardhu ialah sholat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Sholat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti sholat lima waktu, dan sholat jumat(Fardhu ‘Ain untuk pria).
Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti sholat jenazah dan sholat ghaib.
Nafilah (sholat sunnat), Sholat Nafilah adalah sholat - sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu

Nafil Muakkad adalah sholat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti sholat dua hari raya, sholat sunnat witir dan sholat sunnatthawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah sholat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti sholat sunnat Rawatib dan sholat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti sholat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Sholat ada  13 perkara :
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ikhram
4. Membaca Al-fatihah
5. Ruku’
6. I’tidal
7. Sujud
8. Duduk diantara dua salam
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat Nabi
12. Salam
13. Tertib
Sholat Fardhu terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.1.      Sholat Fardhu (الصَّلَاةُ المَفْرُوْضَةُ) / Fardhu ‘Ain
Yaitu sholat yang diwajibkan Alloh subhanahu wa ta'ala kepada hamba-hamba-Nya sesuai batasan-batasan yang telah dijelaskan-Nya, baik melalui perintah maupun larangan. Dalam hal ini adalah sholat 5 waktu dalam sehari semalam, yaitu:
1.   Dzuhur (الظُهْرُ) : waktunya dari tergelincirnya matahari kearah barat sampai panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya
2.   'Ashar (العَصْرُ) : waktunya dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahari.
3.       Magrib (المَغْرِبُ) : waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung merah dilangit.
4.      'Isya' (العِشَاءُ) : waktunya dari hilangnya mendung merah dilangit sampai munculnya fajar shodiq.
5.       Fajar (الفَجْرُ) atau Shubuh (الصُّبْحُ) : waktunya dari menculnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari.
      6.   Jum’at
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum fardhu 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

1.2. Sholat Fardhu Kifayah
   1. Sholat Jenazah
Sholat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah sholat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia.Hukum melakukan sholat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Adapun syarat-syarat sholat jenazah adalah sebagai berikut: Sholat jenazah sama halnya dengan sholat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.Mayit sudah dimandikan dan dikafani. Letak mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau shalat dilakukan di atas kubur atau shalat gaib.
   2. Sholat Ghaib
Sholat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun dekat dari tempat orang yang melaksanakan sholat, dan mayatnya tidak ada di tempat (di hadapan) orang-orang yang mensholatkan.




2.      Sholat Tathowwu' (صَلَاةُ التَّطَوُّعِ)
Yaitu sholat sunnah atau tambahan dari sholat-sholat fardhu 5 waktu.
Sholat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.
Menurut Mazhab Hanafi, sholat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu sholat masnûnah dan sholat mandûdah. Sholat masnûnah ialah sholat - sholat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan sholat mu’akkad (dipentingkan). Sholat mandûdah adalah sholat-sholat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan sholat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
2.1 Sholat Rawatib
Sholat Rawatib adalah sholat sunah yang dikerjakan menyertai sholat fardu. Sholat sunah ini terbagi dalam sholat mu’akkad dan ghairu mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam sholat - sholat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
Mu’akkad
·      dua rakaat qabla subuh
·      dua rakaat qabla zuhur
·      dua rakaat ba’da zuhur
·      dua rakaat ba’da maghrib
·      dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan sholat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim)
Ghairu Mu’akkad
·      empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
·      empat rakaat sebelum asar
·      empat rakaat sebelum maghrib
Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:
Dari Ummu Habibah: “Nabi SAW bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi)
“Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan sholat empat rakaat sebelum shollat Asar” (H.R. Tarmizi)
Hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Sholatlah kamu sebelum Maghrib, sholatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya.” (H.R. Bukhari)
Sholat Sunah Lainnya
Selain sholat Rawatib, ada pula sholat sunah lainnya yang tidak berkaitan dengan sholat fardu. Berikut adalah beberapa sholat sunah yang umum dikerjakan beserta definisinya.
2.2 Sholat Khauf
Sholat yang dilakukan pada saat-saat genting. Sholat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb. Syariat shalat khauf ini didasarkan pada surat An-Nisâ: 102.
2.3 Sholat Dhuha
Sholat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur). Jumlah rakaat sholat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
2.4 Sholat Istisqa
Sholat sunah yang bertujuan untuk meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga mata air-mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan kekurangan makanan dan air. Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan berdoa.
2.5 Sholat Khusuf
Sholat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan. Waktu sholat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai akhir atau tertutupnya bulan tsb.
2.6 Sholat Kusuf
Sholat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana matahari. Waktu sholat kusuf adalah sejak awal gerhana sampai selesai atau tertutupnya matahari.
2.7 Sholat Istikharah
Sholat sunah dua rakaat yang diiringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada Allah SWT sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan kepentingan umum. Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya akan diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.
2.8 Sholat Tahajud
Sholat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus. Sholat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
2.9 Sholat Hajat
Sholat sunah dua rakaat yang dikerjakan seseorang yang mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT.
2.10 Sholat Tahyatul Masjid
Sholat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.
2.11 Sholat Idain
Sholat yang dilakukan pada saat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Fitri dilaksanakan berkaitan dengan selesainya bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal. Idul Adha dilaksanakan bertepatan dengan selesainya pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10 Zulhijjah, yang biasanya seusai sholat dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.
2.12 Sholat Tarawih
Sholat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan Ramadhan. Ada beberapa pendapat mengenai jumlah rakaat sholat tarawih, yang pertama adalah 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat, kemudian 4 rakaat lagi, dan ditutup dengan 3 rakaat shalat witir. Lalu ada pula yang menyatakan 8 rakaat salam kemudian witir 3 rakaat. Pendapat lain menyatakan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, sehingga seluruhnya adalah 23 rakaat. Ada pula sebagian imam yang menyatakan lebih dari itu.
2.13 Sholat Witir
Witir berarti ganjil. Sehingga sholat witir adalah nama bagi sholat yang rakaatnya ganjil (selain sholat Maghrib), yaitu sholat 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau 11 rakaat yang bersambungan dan hanya satu kali salam. Waktu pelaksanaannya adalah malam hari, sesudah sholat Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir dijadikan sebagai sholat yang paling akhir dikerjakan pada malam hari. Bila seseorang khawatir tidak bangun pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh mengerjakan sholat witir segera setelah sholat fardu dan sesudah Isya.
2.14 Sholat Taubat
Sholat untuk menyatakan bahwa kita bertaubat dari suatu dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan bertekad kelak tidak akan melakukannya lagi, disertai permohonan ampun kepada Allah.

2.15  Sholat Sunat Safar
Sholat safar adalah sholat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.

2.16 Sholat Tasbih
Sholat sunah empat rakaat yang setiap rakaatnya membaca tasbih sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali. Rincian jumlah tasbih untuk setiap rakaat adalah sbg berikut:
·      15 kali sesudah membaca surat dan sebelum rukuk
·      10 kali sesudah membaca tasbih rukuk dan sebelum i’tidal
·      10 kali setelah membaca tahmid i’tidal
·      10 kali setelah membacab tasbih sujud
·      10 kali setelah membaca doa duduk diantara dua sujud
·      10 kali setelah membaca tasbih sujud kedua
·      10 kali setelah duduk istirahat sesudah sujud kedua.
Bagi setiap muslim, dianjurkan mengerjakan sholat tasbih setiap malam, bila tidak mampu maka sekali seminggu, atau sekali sebulan, atau sekali setahun, bila masih tidak bisa, maka sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, jangan sampai ditinggalkan sama sekali. Waktu pelaksanaannya dapat siang hari atau malam hari, empat rakaat dengan satu atau dua kali salam.
Keutamaan Sholat Sunnah
Rasulullah SAW bersabda:
“Bagi orang yang mengerjakan sholat mendapatkan tiga macam (kebaikan), yaitu: Malaikat mengerumuninya sejak dari telapak kaki sampai ke atas langit, kebaikan turun kepadanya dari atas langit sampai atas kepalanya, dan malaikat berseru “Seandainya orang yang sedang sholat ini mengetahui dengan siapa ia berbicara (berkomunikasi), niscaya ia tidak akan mau berhenti (dari sholatnya)”.
Dari Ka’ab Al Ahbar ra. Bahwasanya ia berkata :”Seandainya salah seorang diantara kamu sekalian bisa melihat pahala dua rakaat dari sholat sunnah, niscaya ia akan melihat bahwa pahalanya itu lebih besar daripada gunung yang menjulang tinggi. Sedangkan pahala sholat wajib maka jauh lebih besar lagi”.
Subhanallah…!!!
Dari Samurah bin Jundub dari seorang sahabat Rasul, bahwasanya beliau bersabda: “Sholat sunnah seseorang didalam rumahnya itu lebih banyak pahalanya dibandingkan sholat sunnah di depan orang banyak, yaitu seperti keutamaan sholat jama’ah atas shalat sendirian”.
Dari Nabi SAW. Beliau bersabda :”Sholat sunnah seseorang didalam rumahnya itu merupakan cahaya, maka cahayailah (terangilah) rumah - rumahmu”.
Dari Abu Hurairah ra.Nabi SAW bersabda :
“Barangsiapa yang mengerjakan sholat sunnah 20 raka’at antara maghrib dan isya maka Allah akan memelihara keluarga, agama, dunia, dan akhiratnya. Dan barangsiapa yang mengerjakan sholat subuh lalu ia duduk ditempat sholatnya sampai matahari terbit, kemudian ia menegerjakan sholat dua raka’at, maka Allah membuatkan dinding (penghalang) baginya dari api neraka nanti pada hari kiamat”.
Zaid bin Aslam meriwayatkan dari Umar ra.dimana ia berkata :”Saya berkata kepada Abu Dzarr ra.”Nasihatilah saya wahai paman”. Abu Dzarr berkata: saya telah meminta kepada Rasulullah SAW seperti apa yang kamu minta kepada saya, lalu beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mengerjakan sholat dhuha dua raka’at, maka ia tidak akan dicatat termasuk orang-orang yang lupa. Barangsiapa yang mengerjakannya empat raka’at, maka ia dicatat termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa yang mengerjakannya enam raka’at, maka pada hari itu tidak akan terkena dosa. Barangsiapa yang mengerjakannya delapan raka’at, maka ia dicatat termasuk orang-orang yang sangat taat. Dan barangsiapa yang menegrjakannya 12 raka’at, maka dibangunkan sebuah rumah baginya didalam syurga”.
Ada yang mengatakan bahwa keutamaan sholat sunnah diwaktu malam atas sholat diwaktu siang adalah seperti keutamaan shadaqah secara sembunyi-sembunyi atas shadaqah secara terang-terangan.
Dari Anas bin Malik ra.dari Nabi SAW beliau bersabda:
“Tidak ada suatu tempat yang dipergunakan untuk sholat dan berdzikir kepada Allah, melainkan tempat itu akan merasa gembira dengan yang demikian itu sampai kedasar bumi yang ketujuh, lalu ia berbangga kepada tempat yang berada disekitarnya. Dan tidak ada seorang hamba yang berada ditengah hutan yang bermaksud untuk mengerjakan sholat, melainkan bumi akan berhias untuknya”.
Diceritakan dari Khalid bin Ma’dan bahwasanya ia berkata: “Saya mendapatkan informasi bahwa Allah berbangga kepada Malaikat dengan 3 kelompok orang, yaitu:
1.      Seseorang yang berada ditengah hutan, lalu ia beradzan dan beriqamah kemudian mengerjakan sholat sendirian; maka Allah Ta’ala berfirman :”Lihatlah hambaKu yang mengerjakan sholat sendirian tanpa seorangpun yang melihatnya selain Aku, hendaknya 70.000 Malaikat turun dan mengerjakan sholat dibelakangnya”.
2.      Seseorang yang bangun diwaktu malam lalu mengerjakan sholat sendirian, dimana ia sujud, dan setelah itu ia tidur dan dianggap sedang sujud; maka Allah Ta’ala berfirman:”Lihatlah hamba-Ku yang nyawanya ada pada sisi-Ku dan tubuhnya sedang bersujud kepada-Ku”.
3.      Seseorang yang berada ditengah-tengah medan peperangan, dimana ia tetap tegar hingga terbunuh”. 

Pada kesempatan ini, saya juga hendak menjelaskan pengertian sholat jama’ dan sholat qashar. Biasanya jama' dan qashar dilakukan ketika akan atau sedang bepergian jauh.
Yang dimaksud dengan sholat jama’ adalah menggabungkan 2 sholat dalam 1 waktu. Sebagai contoh menggabungkan sholat Dhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya. Sementara itu, yang dimaksud dengan sholat qashar adalah menyingkat sholat. Sholat yang bisa disingkat hanya sholat dengan jumlah raka’at 4, yakni Dhuhur, Ashar, dan Isya. Sementara Magrib, terlebih lagi Subuh, tidak bisa disingkat.

Semoga Bermanfaat
wassalamualaikum,








Sholat Jum'at

A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll. 2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang. 3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut : 1. Mengucapkan hamdalah. 2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW. 3. Mengucapkan dua kalimat syahadat. 4. Memberikan nasihat kepada para jamaah. 5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran. 6. Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi. 2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya. 3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan. 4. Sebagai syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at. 2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku. 3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol). 4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat. 5. Memperbanyak doa dan salawat nabi. 6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.

Tata Cara Sholat Ied


Sholat Ied; Idul Fitri dan Idul Adha.

Salat Id adalah ibadah sholat sunah muakkad yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Sholat Ied ini mempunyai rukun dan syarat yang tidak berbeda jauh dengan sholat-sholat lainnya. Yang paling terasa mencolok perbedaannya yaitu dalam hal takbir. Takbir sholat Ied disebut takbir zawa-id atau takbir tambahan sebanyak tujuh kali [selain takbiratul ihrom] pada rakaat pertama dan takbir sebanyak lima kali [selain takbir bangkit dari sujud] pada rakaat kedua.
Untuk ke-sunnah-an sholat Idul Fitri/Adha bisa baca disini



Cara Melaksanakan Sholat Ied

1). Takbiratul ihram dengan niat

Ushalli sunnatan li'iidil fitri/adha rok'ataini ma'muuman/imaaman lillaahi ta'aala 
" Saya niat sholat sunah Idul Fitri/Adha dua rakaat dengan menjadi makmum/imam karena Allah Ta'ala."

2). Membaca doa iftitah

3). Takbir tujuh kali [7x] pada rakaat pertama dan lima kali [5x] pada rakaat kedua
Dan disela-sela takbir membaca tasbih:


سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

4). Membaca ta'awudz

5). Membaca surat al Fatihah

6). Membaca surat al Qur'an
Sebaiknya surat Qaaf pada rakaat pertama dan surat Iqtarabat pada rakaat kedua.
Atau surat al A'laa pada rakaat pertama dan surat al Ghasyiyah pada rakaat kedua.


Sumber:
Chudlori, KH M. Yusuf, 2007, Menapak Hidup Baru, Doa-doa Keseharian. Surabaya: Khalista.
Wikipedia

Tata Cara Sholat Taubat


Shalat Taubat
Shalat Taubat ini disunnahkan menurut kesepakatan para ulama empat madzhab, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Baihaqi dan Tirmidzi yang mengatakan hadits hasan dari Abu Bakar berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seseorang melakukan suatu dosa lalu dia berdiri untuk bersuci (berwudhu) kemudian melakukan shalat—dua rakaat—kemudian memohon ampun kepada Allah kecuali Dia swt akan memberikan ampunan padanya.”
Kemudian beliau saw membaca ayat :
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُواْ اللّهَ فَاسْتَغْفَرُواْ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللّهُ وَلَمْ يُصِرُّواْ عَلَى مَا فَعَلُواْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴿١٣٥﴾
أُوْلَئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ ﴿١٣٦﴾
Artinya : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imron : 135 – 136)
Didalam riwayat Thabrani dengan sanad hasan dari Abu ad Darda bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya lalu melaksanakan shalat dua rakaat atau empat rakaat, baik ia shalat wajib atau yang bukan wajib dengan membaguskan ruku, sujudnya lalu memohon ampunan kepada Allah maka Allah akan mengampuninya.”
Intinya bahwa orang itu melakukan taubat dan memohon ampunan kepada Allah swt atas dosa yang telah dilakukannya setelah dia menuanaikan suatu shalat (shalat apa pun) baik setelah shalat-shalat fardhu atau sunnah.
Adapula yang mengatakan bahwa ketika seorang melakukan suatu dosa maka dia bisa mengambil air wudhu lalu shalat dua rakaat dan memohon ampunan kepada Allah swt, sebagaimana hadits Abu Bakar diatas. Adapun cara melakukan shalat ini adalah seperti halnya shalat sunnah lainnya.

sosmed

Google+ Follow Twitter Add Facebook RSS FEED

BIO INFO

MIKROBA PENGURAI adalah mahluk bersel satu yang hidup di sekitar kita.sebagian orang menyebutnya bakteri tanah,sebab hidupnya memang di dalam tana,juga di dalam septictank kita.
keberadaannya sangat diperlukan,karena mikroba tersebut bertugas menguraikan sisa-sisa bahan organik(tinja,sampahbangkai,limbah)menjadi zat/partikel yang aman bagi lingkungan.
bayangkan apa jadinya bumi ini jika tidak ada mikroba pengurai?sampah dan bangkai bertumpuk disekitar kita,menebarkan bau busuk dan wabah penyakit merajalela


Hal yang harus di perhatikan ;
-jangan memnasukan benda plastik,karet ,filter roko,kertas dll.kedalam closet sebab benda-benda tersebut sulit/tak dapat di uraikanoleh mikroba pengurai.
-jangan tuangkan karbol,lysol kedalam closet sebab bersifat anti-septic(mematikan bakteri,termasuk mematikan mikroba penghancur yang ada di dalam septictank)sehingga septicteank cepat penuh dan bau.