Powered by Blogger.

STARBIO PLUS

Serbuk bioteknologi modern
untuk mengatasi limbah organik rumah tangga

Aman bagi pipa dan kulit praktis -tanpa harus kuras/sedot Cukup Dituangkan Ke Dalam Closet/Septic-Tank

HEMAT BIAYA,WAKTU,
dan TENAGA

PENTING

sebelum menggunakan Starbio Plus

SEPTIC-TANK YANG BENAR

-MEMPUNYAI RESAPAN
Lantai Resapan terdiri dari pasir batu karang,injuk dan tanah,tidak boleh di semen/di beton.
kesalahan dalam membuat resapan mengakibatkan Septic-tank sering penuh dengan air.

-MEMPUNYAI PIPA UDARA
pipa udara yang menjulang ke udara terbuka,fungsinya untuk mengeluarkan gas gas yang timbul akibat adanya proses dekomposisi/pembusukan tinja oleh mikroba didalam septic-tank.
apabila pipa ini tidak ada /tersumbat,gas akan keluar melalui closet,menebarkan bau busuk.

PERHATIKAN HAL-HAL DIATAS SEBELUM MENGGUNAKAN STARBIO PLUS,AGAR HASIL EFEKTIF DAN MEMUASKAN


Tata Cara Sholat Istisqa

Sholat Sunnah Istisqo (Minta Hujan)


Sholat sunnah Istisqo' adalah sholat minta hujan kepada Alloh Subanahu Wata'ala, ini dapat dilakukan apabila terjadi kekurangan hujan kerana musim panas yang berkepanjangan yang mengakibatkan darurat misalnya menjadi mahalnya harga harga makanan karena rosaknya pohon-pohon (contoh : sawah gagal menghasilkan padi ), atau matinya binatang ternak dan sebagainya, maka di sunnahkan melakukan sholat minta hujan tersebut. 


Adapun turut-turutan minta hujan pada Alloh Subhanahu Wata'ala dapat
dilakukan dengan 3 cara :


  1.. Sekurang-kurangnya minta hujan itu dengan do'a pada setiap Khutbah Jum'at dan sehabis Sholat Jum'at. 


  2.. Sholat Istisqo' (minta hujan) 2 roka'at dengan niat pada takbirotul ikhrom sebagai berikut :
       "Usholli rok'ataini sunnatal istisqoi lillahi ta'ala"


Ertinya : Sahajaku sholat dua roka'at minta hujan lillahi ta'ala.


  3.. Yang paling afdhol adalah :


a)   Lebih dahulu puasa selama 3 (tiga) hari yang dilakukan oleh para penduduk suatu negeri itu (yang kekurangan air).


b)   Kemudian masing-masing penduduk itu bertaubat kepada Alloh Ta'ala serta mengembalikan (jikalau ada) semua hak orang lain yang pernah diambil dengan zolim. 


c)      Pada hari keempat puasa lagi dan Sholat Istisqo' pada hari itu dua roka'at berjama'ah pada pagi hari seperti sholat Iedh yang dilakukannya boleh di alun-alun (lapangan / padang luas ) atau di dalam Masjid.


d)   Sunnah mengajak semua orang-orang tua dan kanak-kanan serta membawa binatang peliharaan yang boleh dibawa.


e)   Sunnah memakai pakaian biasa saja (pakaian sehari-hari), berlawanan dengan pada hari raya.


f)   Sholatnya dilakukan seperti sholat Iedh, iaitu dengan takbir 7 kali pada roka'at pertama dan 5 kali pada roka'at kedua.


g)   Sunnah melakukan 2 khutbah sebagaimana khutbah hari raya Iedh, perbedaannnya adalah takbir diawal Khutbah diganti dengan Istighfar, iaitu 9 kali istighfar berturut-turut pada awal khutbah yang pertama dan 7 kali berturut-turut pada awal khutbah yang kedua.


h)   Sunnah memperbanyak membaca do'a minta hujan di dalam khutbah yang kedua, yang diucapkan oleh khotib (pengkhutbah) terkadang dengan jahir (suara keras) dan terkadang dengan sir (suara perlahan) menzahirkan harapan dari alunan suara. Adapun jika do'a itu diucapkan dengan jahir maka ma'mum mengucapkan "amin" dengan jahir pula, dan jika diucapkan dengan sir maka ma'mum berdo'a sendiri dengan sir. 


i)Sunnah pada akhir khutbah yang kedua ; 


1) khotib menghadap qiblat 
2) Bagi khotib dan sekalian ma'mum membalikkan selendangnya (sorbannya) dengan menjadikan yang sebelah atas menjadi kebawah dan yang sebelah kanan menjadi kekiri. 
3) kemudian berpaling lagi oleh khotib membelakangi kiblat pada akhir khutbah yang kedua itu.


Terjemahan Kitab Fiqih : IRSYADUL ANAM (Petunjuk Kebajikan)
Karya : Syekh Usman bin Abdullah bin 'Aqil bin Yahya Alwi.

Tata Cara Sholat Khauf

Solat adalah salah satu ibadat yang penting diantara sekian banyak ibadat yang ada dalam ajaran islam.Ia merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang telah baligh. Wajib dalam erti ianya harus dilaksanakan, dalam kondisi dan situasi bagaimanapun. Baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan sakit. Seberat apapun sakit yang kita alami solat tidak boleh ditinggalkan. Bahkan dalam situasi perang pun solat berhukum wajib. Dalam erti kata, selagi nyawa masih melekat dibadan, selagi kita masih hidup, solat wajib dilaksanakan. Bererti solat hanya boleh ditinggalkan, bilamana kita telah meninggal dunia.
Demikianlah Islam mengatur agar hubungan antara makhluk dengan Khaliknya tidak terputus. Sekurang-kurangnya lima kali sehari semalam.
Namun disebalik keharusan dan kewajiban solat dalam kondisi situasi bagaimanapun itu, Allah SWT memberi keringanan (rukhsah) kepada hambanya. Solat itu wajib dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kita, dalam kondisi dan situasi yang sedang dialami. Allah tidaklah akan membebani hambanya kecuali semampunya. Sehingga dalam ajaran Islam ada diajarkan cara solat dalam beberapa keadaan. Misalnya solat bagi orang sakit boleh duduk kalau tidak sanggup berdiri, atau berbaring atau cukup dengan isyarat kalau memang itu maksimal kemampuannya. 
Begitu juga bagi mereka yang berpergian ( musyafir ). Boleh dijamak atau diqasar. Atau boleh solat diatas kenderaan. Atau boleh bertayammum dengan debu yang bersih sekiranya tidak mendapati air untuk berwudhuk. Bahkan dalam situasi perang kita boleh solat sambil berjalan ( solat khauf ), solat dalam keadaan takut. Ini semua menggambarkan bahawa solat tidak boleh ditinggalkan.
Allah s.w.t. ada berfirman di dalam Al Quran(surah Al Baqarah ayat 238-239) yang bermaksud :-

“Peliharalah segala solat mu dan solat wusta, berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya) , maka solatlah sambil berjalan atau berkenderaan, kemudian apabila kamu telah aman maka sebutlah Allah (solatlah) sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
Solat Khauf adalah solat yang di lakukan ketika dalam keadaan sangat kuathir akan kemungkinan ada bahaya terjadi sewaktu sedang solat.Misalnya dalam waktu peperangan.Cara solat ketika itu di atur berbeza daripada solat yang di lakukan di waktu aman.Allah s.w.t. telah berfirman :-
“Dan apabila kamu ada pada mereka (sahabat mu) lalu kamu mendirikan solat bersama-sama mereka,maka hendaklah berjaga sebahagian diantara mereka bersama-sama dengan engkau dan hendaklah mereka berada di belakang kamu, kemudian datang pula golongan lain yang belum sembahyang hendaklah mereka  solat besertamu dan yang lain mengambil penjagaan dan memegang senjata mereka.”
                                                                                                  (surah An-Nisa’ ayat 102)
Cara sembahyang Rasullullah berbeza-beza mengikut riwayat.Sebahagian ahli hadis meriwayatkan tiga cara dan yang lain sepuluh cara dan ada pula yang meriwayatkan enam belas cara , bahkan ada yang meriwayatkan dua puluh empat caranya.
Semua perbezaan itu mungkin telah di kerjakan oleh Rasullullah s.a.w. kerana berbeza keadaan di waktu-waktu itu , tetapi yang penting ialah sembahyang wajib di kerjakan sebaik mungkin dan penjagaan serta perlawanan terhadap musuh tidak di-lalaikan atau di sia-siakan.

Di sini ada beberapa syarat yang telah disepakati oleh imam Shafie dan Ahmad serta para pengikutnya  untuk menunaikanya  solat khauf iaitu :
 a)Hendaklah bilangan tentara Islam itu lebih banyak
 b)Tidak dikhuatiri tentera musuh mampu membuat serangan hendap ketika sembahyang berlangsung .
 c)Hendaklah bilangan tentera Islam itu dapat di pecahkan kepada beberapa bahagian (iaitu lebih daripada 6 orang).
Cara ini telah di riwayatkan oleh imam Ahmad,Imam Muslim dan Ibnu Majah daripada hadis Jabir yang mana kaifiatnya adalah seperti berikut:-
Imam perlu membahagikan batalion tentera kepada dua kumpulan, setiap kumpulan perlu lebih daripada tiga orang kerana dikira berjamaah itu sekurang-kurangnya tiga orang. Seterusnya setiap kumpulan akan membuat sof di belakang Imam; satu kumpulan boleh terdiri daripada beberapa sof, mengikut jumlah yang munasabah di mata imam.
Di sini akan di gambarkan satu cara solat khauf yang dilakukan Rasullullah s.a.w. ketika di Batnin Nakhl , seperti mana yang telah di riwayatkan oleh Abu Daud yang bermaksud:-
 "Dari Abu Bakrah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. pernah mengerjakan sembahyang takut dengan orang-orang yang ada bersamanya dua rakaat dan dengan orang yang datang dua rakaat pula, maka sembahyang Nabi s.a.w. adalah empat rakaat dan bagi mereka yang datang dua rakaat pula."
Cara ini dilakukan Rasullullah ketika musuh dari arah yang bertentangan dengan kiblat.Cara ini disepakati oleh Imam Syafie , Imam Maliki dan Imam Hambali , ianya adalah seperti berikut:
Imam akan membahagikan tentera kepada dua kumpulan, kumpulan yang pertama akan bersembahyang bersamanya manakala kumpulan yang kedua akan kekal mengawasi keadaan. Adapun barisan yang mengikut imam boleh melakukan seluruh sembahyangnya sehingga selesai, kemudian mereka pula menggantikan barisan yang sedang berjaga supaya barisan yang satu lagi itu boleh mengerjakan sembahyang mereka di belakang imam.
Adalah hukumnya sunat bagi imam sembahyang yang kedua ini , tetapi adalah wajib hukumnya bagi saf yang baru datang itu.
Di sana terdapat beberapa perkara yang boleh membatalkan solat khauf yang digariskan oleh ulama’-ulama’ mazhab yang mutakhir yang mana secara ringkasnya adalah seperti berikut :
  1 ) Terbatal wudu’ ketika dalam sembahyang
  2 ) Menjerit dan melaung ( sekiranya tidak diperlukan )
 3 ) Gerakan-gerakan yang banyak yang tiada kaitan dengan peperangan
4) Darah yang banyak tidak menjejaskan sembahyang ( di sisi mazhab Maliki tetapi imam Syafie ia membatalkan sembahyang kecuali kerana terpaksa atau darurat ) maka ianya dimaafkan.
Demikianlah beberapa kaifiat solat khauf yang masyhur yang telah diriwayatkan daripada Rasulullah s.w.t berkepada hadis- hadis yang sahih .

Tata Cara Sholat Ghaib

Sholat ghaib adalah sholat yang ditujukan untuk mensholati jenazah yang berada di negeri lain, baik dekat maupun jauh. Dalil disyariatkannya sholat ghaib adalah sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir; bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
"Telah meninggal pada hari ini seorang shalih bangsa Habsyi, maka marilah kita bersholat baginya. Jabir berkata, "Karena itu berbarislah di belakang beliau. Beliau shalat untuk orang shalih tersebut, sedangkan kami berdiri bershaf-shaf di belakang beliau saw."[HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain dikisahkan, bahwasanya pada suatu hari, Nabi saw memberitahu para shahabat tentang kematian Najasyiy. Lalu, Nabi saw mengajak para shahabat menuju masjid, lalu beliau dan para shahabat sholat untuk Najasyiy. Saat itu, Rasulullah saw bertakbir empat kali.[HR. Jama'ah]
Hadits ini merupakan hujjah disyariatkannya sholat ghaib ketika mendengar berita kematian seorang muslim yang lain. Adapun pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah yang menolak adanya sholat ghaib adalah pendapat yang lemah.

Tata Cara Sholat Ghaib. Sholat ghaib dilakukan secara berjama'ah, menghadap kiblat, meskipun yang meninggal dunia tersebut tidak berada di arah kiblat; berniat bagi orang yang meninggal, seorang maupun banyak, wanita maupun laki-laki. Takbir empat kali, dan membaca bacaan seperti 
halnya tatkala kita melakukan sholat jenazah; lalu diakhiri dengan salam.


 Wallaahu a'lam bi al-shawab

Tata Cara Sholat Tasbih

SHOLAT TASBIH
Shalat sunat tasbih adalah shalat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyakk 300 kali
Niat shalat tasbih:
Ushallii sunnat tasbihi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat sunat tasbih dua rakaat, karena Allah.”
A. Tata Cara Shalat Tasbih
Shalat tasbih dilakukan 4 raka’at (jika dikerjakan siang maka 4 raka’at dengan sekali salam, jika malam 4 raka’at dengan dua salam ) sebagaimana shalat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:
1  Setelah pembacaan surat al fatihah dan surat pendek saat berdiri (15 x)
2  Setelah tasbih ruku’ (Subhana rabiyyal adzim…) (10 x)
3  Setelah I’tidal (10 x)
4  Setelah tasbih sujud pertama (Subhana rabiyyal a’la…)   (10 x)
5  Setelah duduk diantara dua sujud (10 x)
6  Setelah tasbih sujud kedua (10 x)
7  Setelah duduk istirahat sebelum berdiri (atau sebelum salam tergantung pada raka’at keberapa)  (10 x)
Jumlah total satu raka’at  (75 kali)
Jumlah total empat raka’at  = 4 X (75 kali)
= 300 kali
B. Perbedaan pendapat ulama
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya shalat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka:
1. Kalangan Pertama: Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah)
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi’i. Hadits Rasulullah saw kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:
“Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu” (HR Abu Daud 2/67-68)
2. Pendapat Kedua: Shalat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan)
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A’maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif.”
Ibnu Qudamah berkata:
“Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan Fadhoilul A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih.” (Al-Mughny 2/123)
3. Pendapat Ketiga: Shalat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata, “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat”.
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.
Oleh karena ada perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya shalat tasbih tersebut, maka semuanya dikembalikan kepada pembaca, silahkan mengikuti pendapat yang mana, tentunya sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan pembaca sekalian.
Sumber: www.AnneAhira.com

Tata Cara Sholat Tahajud

SHOLAT TAHAJJUD
Shalat Tahajud  adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh.
Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
A. Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.
B. Niat shalat tahajud:
Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah”
C. Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:
Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.
Artinya: “Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”
Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:
Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata illa billah.
Artinya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”
D. Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut:
Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih
Artinya: “Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”
E. Keutamaan Shalat Tahajud
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad saw:
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)
Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:
Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji. (QS Al-Isra’: 79)
Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)
“Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)
F. Kiat Mudah Shalat Malam/Qiyamullail
Agar kita diberi kemudahan bangun malam untuk melakukan shalat malam, cobalah tips-tips berikut ini:
Aturlah aktivitas di siang hari agar malamnya Anda tidak kelelahan. Sehingga tidak membuat Anda tidur terlalu lelap.
Makan malam jangan kekenyangan, berdoa untuk bisa bangun malam, dan jangan lupa pasang alarm sebelum tidur.
Hindari maksiat, sebab menurut pengalaman Sufyan Ats-Tsauri, “Aku sulit sekali melakukan qiyamullail selama 5 bulan disebabkan satu dosa yang aku lakukan.”
Ketahuilah fadhilah (keutamaan) dan keistimewaan qiyamulail. Dengan begitu kita termotivasi untuk melaksanakannya.
Tumbuhkan perasaan sangat ingin bermunajat dengan Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Baik juga jika janjian dengan beberapa teman untuk saling membangunkan dengan miscall melalui telepon atau handphone.
Buat kesepakatan dengan istri dan anak-anak bahwa keluarga punya program tahajud bersama sekali atau dua malam dalam sepekan.
Berdoalah kepada Allah swt. untuk dipermudah dalam beribadah kepadaNya.
Amin...

septic tank

Septic tank

Pengertian Septic Tank
Septic Tank atau sering disebut sebagai tangki septik adalah bangunan pengolah dan pengurai kotoran tinja manusia cara setempat (onsite) dengan menggunakan bantuan bakteri. Tangki ini dibuat kedap air sehingga air dalam tangki septik tidak dapat meresap ke dalam tanah dan akan mengalir keluar melalui saluran yang disediakan. Septic tank (dengan disertai bidang resapan) merupakan salah satu bentuk pengolahan limbah setempat yang umum digunakan di Indonesia dan direkomendasikan sebagai pilihan teknologi yang relatif aman apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Kerja bakteri dalam melakukan pengolahan limbah yang memadai dalam tangki septik sangat bergantung pada pengoperasian dan perawatan yang benar yang dilakukan oleh rumah tangga bersangkutan. Mengingat pentingnya peran bakteri tersebut maka perlu dihindari masuknya bahan-bahan yang berbahaya bagi keberadaan bakteri ke dalam septic tank. Bahan-bahan itu di antaranya adalah pemutih pakaian, bahan-bahan kimia, cat, maupun deterjen.
Perawatan Septic Tank
Dalam perawatan septic tank, salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui bahwa tangki septik memenuhi standar adalah dilakukan atau tidaknya pengurasan rutin terhadap lumpur tinja (indikator ini digunakan dalam studi Environmental Health Risk Assessment – Penilaian Resiko Kesehatan Lingkungan yang dilakukan Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Buku Putih Sanitasi). Septic Tank yang tidak pernah dikuras (ataupun memiliki periode pengurasan lumpur yang panjang) mengindikasikan bangunan yang tidak standar dan berpotensi mencemari air tanah setempat.
Pengurasan lumpur dari septic tank secara teratur akan menjamin proses pengolahan air limbah berjalan optimal. Lumpur yang berlebih akan mengurangi lamanya air limbah tinggal di dalam septic tank sehingga mengurangi kinerja proses pengolahan. Waktu tinggal yang disyaratkan agar air limbah mengalami proses pengolahan yang optimal di dalam septic tank adalah 1,5 hari.
Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 03-2398-2002 mengenai Perencanaan Septic Tank dengan sistem resapan, memberikan pedoman mengenai ukuran (dimensi) septic tank dengan periode pengurasan tiga tahun untuk digunakan bagi satu keluarga (terdiri atas 5 jiwa). Apabila ukuran (dimensi) septic tank telah sesuai dengan apa yang terdapat dalam SNI, maka pengurasan dapat mengikuti periode yang disarankan tersebut.
Untuk septic tank yang tidak mengikuti ukuran standar maupun septic tank yang tidak diketahui dimensinya, salah satu cara untuk mengetahui apakah tangki septik tersebut perlu dikuras atau tidak adalah dengan melakukan pengecekan sederhana terhadap ketinggian lumpur. Pengecekan ini sangat sederhana yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan perlu dilakukan secara teratur (sekitar 6 bulan sekali). Langkah-langkah pengecekan ini adalah sebagai berikut:
• Gunakan tongkat panjang yang dibungkus kain katun warna putih pada ujungnya
• Selanjutnya ukur kedalaman lumpur
• Apabila tinggi lumpur sudah mencapai setengah dari kedalaman tangki, maka tangki septik sudah perlu untuk dikuras.
• Pengurasan lumpur dari tangki septik dapat dilakukan dengan bantuan mobil sedot tinja milik pemerintah maupun dari pihak swasta.
Septic tank yang berfungsi dengan benar dapat menurunkan potensi pencemaran air tanah dangkal yang masih menjadi salah satu sumber air utama bagi rumah tangga di Indonesia. (Majalah Percik Edisi PPSP)
Sistem Septic Tank

Ada beberapa macam limbah domestik atau limbah rumah, antara lain limbah air kotor, kotoran (yang berasal dari WC), dan sampah. Limbah rumah tangga diolah atau diatur dengan sistem pengolahan limbah seperti septic tank dan sistem sanitasi air (got, gorong-gorong, peresapan air). Masalah yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga dalam skala kecil rumah tangga mungkin tidak menyebabkan masalah yang serius. Dari rumah tangga, dapat dihasilkan limbah berupa air kotor, limbah organik maupun sampah. Biasanya, air kotor dan sampah dapat langsung dibuang melalui riol kota ataupun bak sampah yang akan diangkut. Namun dalam skala perkotaan, kadangkala karena berbagai keterbatasan, air limbah maupun limbah organik langsung dibuang begitu saja melalui riol kota ataupun sungai. Hal ini sangatlah tidak sehat dan dapat menyebabkan pencemaran serta polusi air dan tanah.
Karenanya penting untuk mendesain hunian dengan pengaturan sanitasi yang baik. Peranan septic tank adalah sangat penting. Dalam septic tank, limbah organik dipisahkan antara bentuk padat dan bentuk cairnya, kemudian air limbah yang terpisah dialirkan ke sumur resapan. Meskipun sebagian besar zat-zat kimia berbahaya telah diserap dan dinetralisir oleh tanah, sebenarnya masih juga tersisa zat-zat berbahaya yang dapat merugikan kesehatan bila mencapai air sumur yang diminum, karenanya sebaiknya terdapat jarak yang cukup lebar antara septic tank dan sumur resapan, dengan sumur penghasil air bersih.
Kotoran yang berasal dari WC dialirkan ke septic tank, didalam septic tank kotoran tersebut diolah menjadi lebih ‘ramah lingkungan’ dengan menjadikannya lebih cair, sehingga siap untuk dialirkan ke sumur resapan. Air kotor diresapkan melalui sumur resapan ini, sehingga bisa terserap dalam tanah. Bila sumur resapan penuh, barulah air kotor tersebut dialirkan ke riol kota.
Permasalahan yang dapat terjadi dari sistem septic tank hunian rumah tinggal antara lain;
1. Sistem dalam septic tank tidak berjalan sebagaimana mestinya, misalnya ada kebuntuan saluran, berhenti mengalir
2. Tidak adanya lubang-lubang angin yang bisa menyebabkan sistem tersumbat
3. Septic tank telah penuh
4. Sumur resapan terlalu dekat dengan sumur air bersih, atau septic tank bocor sehingga mencemari air bersih yang digunakan untuk konsumsi sehari-hari
5. Air buangan tercemar oleh zat-zat kimia yang dapat membunuh organisme pengurai dalam septic tank seperti air sabun, deterjen, minyak bumi (bensin, minyak gas), thinner, pestisida
6. Terlalu banyak septic tank yang berdekatan
7. Sistem septic tank digunakan oleh terlalu banyak orang, atau digunakan untuk membuang sampah lain atau limbah yang tidak semestinya dibuang lewat sistem ini

UTS UTS UTS

ujian tengah semester menghadang senin depan
gak hujan, gak panas, gak dingin, semuanya 
siappp tempuuurrr!!!
tetap semangat dan berjuang untukkqq!!


sosmed

Google+ Follow Twitter Add Facebook RSS FEED

BIO INFO

MIKROBA PENGURAI adalah mahluk bersel satu yang hidup di sekitar kita.sebagian orang menyebutnya bakteri tanah,sebab hidupnya memang di dalam tana,juga di dalam septictank kita.
keberadaannya sangat diperlukan,karena mikroba tersebut bertugas menguraikan sisa-sisa bahan organik(tinja,sampahbangkai,limbah)menjadi zat/partikel yang aman bagi lingkungan.
bayangkan apa jadinya bumi ini jika tidak ada mikroba pengurai?sampah dan bangkai bertumpuk disekitar kita,menebarkan bau busuk dan wabah penyakit merajalela


Hal yang harus di perhatikan ;
-jangan memnasukan benda plastik,karet ,filter roko,kertas dll.kedalam closet sebab benda-benda tersebut sulit/tak dapat di uraikanoleh mikroba pengurai.
-jangan tuangkan karbol,lysol kedalam closet sebab bersifat anti-septic(mematikan bakteri,termasuk mematikan mikroba penghancur yang ada di dalam septictank)sehingga septicteank cepat penuh dan bau.